Alur Pendaftaran SPMB Tahun 2025

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan momen penting bagi siswa yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan ke tingkat berikutnya, baik SD, SMP, SMA, maupun SMK. Seiring dengan kemajuan teknologi, banyak daerah di Indonesia yang telah menerapkan sistem SPMB Online untuk mempermudah proses pendaftaran. Berikut adalah alur lengkap yang perlu diketahui oleh calon peserta didik dan orang tua/wali.

1. Mengakses Situs Resmi SPMB

Langkah pertama adalah membuka situs resmi SPMB yang disediakan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota. Pastikan situs yang dikunjungi adalah situs resmi agar terhindar dari informasi palsu.

Contoh: https://ppdb.jakarta.go.id atau situs PPDB milik masing-masing daerah/sekolah.

2. Registrasi Akun SPMB

Calon siswa diwajibkan membuat akun dengan mengisi beberapa data penting, seperti:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

  • Nama lengkap

  • Tanggal lahir

  • Email dan nomor telepon aktif

Setelah mendaftar, sistem akan memberikan akun login (username dan password) yang akan digunakan untuk proses selanjutnya.

3. Login dan Pengisian Formulir

Peserta login ke sistem menggunakan akun yang sudah dibuat. Selanjutnya, mereka mengisi formulir pendaftaran yang mencakup:

  • Data pribadi siswa

  • Data orang tua/wali

  • Asal sekolah

  • Nilai rapor (jika diperlukan)

  • Jalur pendaftaran yang dipilih (Zonasi, Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua)

4. Unggah Dokumen Persyaratan

Sistem akan meminta peserta untuk mengunggah dokumen dalam format digital (PDF atau JPG), seperti:

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Akta Kelahiran

  • Surat Keterangan Lulus (SKL)

  • Rapor semester tertentu

  • Sertifikat Prestasi (jika mendaftar melalui jalur prestasi)

  • Dokumen pendukung lainnya sesuai jalur yang dipilih

5. Verifikasi Data oleh Panitia

Setelah semua dokumen diunggah, panitia PPDB dari sekolah tujuan akan melakukan verifikasi data. Jika ada kekurangan atau kesalahan data, peserta akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan atau melengkapi berkas.

6. Proses Seleksi

Sistem akan melakukan proses seleksi secara otomatis sesuai jalur yang dipilih. Beberapa kriteria seleksi yang umum digunakan antara lain:

  • Zonasi: berdasarkan jarak domisili ke sekolah

  • Afirmasi: untuk siswa dari keluarga tidak mampu

  • Prestasi: berdasarkan nilai rapor atau kejuaraan

  • Perpindahan Orang Tua: untuk anak dari orang tua yang pindah tugas

7. Pengumuman Hasil Seleksi

Hasil seleksi akan diumumkan secara online melalui akun masing-masing peserta atau website PPDB. Peserta yang dinyatakan diterima dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

8. Daftar Ulang

Calon peserta didik yang lulus seleksi diwajibkan melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju. Biasanya proses ini dilakukan secara langsung (offline) dengan membawa dokumen asli untuk diverifikasi ulang.

 

Kembali

Alamat

Kompleks Perkantoran Bupati No.2 Desa Lalingato Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur